Sabtu, 19 Februari 2011

PEMBUTAN SIM COMUNITAS DI DESA KUMBUNG

Majalengka GM,

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Polres Majalengka memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi dengan cara jemput bola melalui program SIM Komunitas Kamis, Pebruari 2011 dari pagi sampai siang, Direktorat Lalu Lintas Polres Majalengka menggelar layanan SIM keliling/comunitas. Yang menarik, kali ini, tempat layanan SIM ini ada di depan balai Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Tak ayal, beberapa Masyrakat pun menggunakan kesempatan ini untuk mengurus pembuatan surat izin mengemudi SIM .Layanan SIM keliling/comunitas sudah lama dilakukan oleh polisi di berbagai titik. Hal ini disambut baik oleh masyarakat lebih mudah terjangkau, tidak terkonsentrasi di Polres, dan didukung dengan layanan yang tidak bertele-tele
.
Pembuatan SIM di sini, cepat, ramah, dan profesional, kata Gunawan selaku kepala Desa Kumbung, Hal senada juga diungkapkan oleh Gunawan bahwa, pembuatan SIM cumunitas model ini sudah lama dilakukan oleh kepolisian Polres Majalengka. Hal ini, kata Gunawan, patut dilanjutkan sebagai bagian dari pelayanan polisi kepada masyarakat, dan saya selaku Kepala Desa Kumbung mengucapkan terimakasih terhadap Kepolisian intergal Polres Majalengka yang telah memberikan kesempatan pembuatan SIM terhadap warga masyrakat kami,dan semoga dengan adanya pembuatan SIM communitas seperti ini bisa mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Majalengka khususnya untuk warga masyrakat kami sendiri. ujarnya.

“SIM komunitas ini kami tujukan selain untuk pembuatan sim kolektif bagi yang dekat dengan Polres, juga untuk melayani masyarakat yang jauh dari Polres Majalengka," kata kanit min reg iden Polres Majalengka, iptu Jaja Gadarja.
Ia mengatakan Selama ada permintaan untuk membuat SIM komunitas, kami akan proses dan kami jadwalkan kunjungan ke lokasi tersebut," ujar Gadarja.
"Pemohon yang dekat maupun yang jauh dengan Polres tetap kami berikan kesempatan untuk SIM komunitas ini, tetapi semua proses dilakukan langsung di Polres," Untuk daerah jauh memang yang dituju adalah peningkatan kualitas pelayanan sehingga kita yang datang menyambangi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM semakin meningkat.

Masih lanjut Gadarja bagi masyrakat yang mau mengajukan permohonan pelayanan SIM cominitas yakni dengan sayrat-sayrat,

Mengajukan surat permohonan SIM comunitas ke kapolres majalengka u.p. kasat lantas polres majalengka. Jumlah pemohon SIM comunitas maksimal 150 orang dan minimal 130 orang, serata sebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM dan jumlah orang yang akan mengurus SIM. Surat harus di tandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus desa/kecamatan. Menyediakan lahan yang cukup luas karena pihak lantas polres majalengka membawa peralatan praktek SIM. Dan bagi pemohon pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian tetapi bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM. Waktu pelaksanaan jam kerja pukul 08.00-16.00, imbunya kepada GM. ( Jaja S )